Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis Lewat HP Melalui Website OSS di Link oss.go.id

- 14 Juni 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM, masyarakat bisa mengajukan atau mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Melonjak, Jokowi Targetkan Vaksinasi Capai 100.000 Dosis Per Hari Mulai Pekan Depan

Namun harus diperhatikan, bahwa usaha mikro yang dimiliki telah memiliki izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

SKU dan NIB tersebut menjadi salah satu syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui website Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Prancis Kontra Jerman: Perang Bintang Akan Terjadi pada Dini Hari 16 Juni Mendatang

Masyarakat tinggal membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau juga handphone (HP) lalu mengakses website oss.go.id.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Lembaga OSS-BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x