Cara Daftar BLT UMKM agar Terdaftar secara Online sebagai Penerima BPUM di E-Form BRI atau banpresbpum.id

- 14 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) masih terus digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga 31 Agustus 2021.

Masyarakat yang memiliki usaha mikro atau pelaku usaha mikro, masih berkesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Saat ini, BLT UMKM telah memasuki penyaluran tahap 2 yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Sesali Wacana PPN Sembako dan Biaya Persalinan, Kurniasih Mufidayati: yang Paling Terpukul Pasti Keluarga

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline atau online sesuai dengan fasilitas yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya, jika telah mengajukan pendaftaran BLT UMKM, pelaku usaha mikro bisa melakukan cek secara online melalui E Form BRI atau website banpresbpum.id untuk mengetahui lolos atau tidaknya Anda menjadi penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Ikuti Langkah Ini untuk Cairkan Bansos Rp300 Ribu Hanya Pakai KTP

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pendaftaran BLT UMKM 2021, dapat disimak syarat dan cara daftar BLT UMKM 2021 berikut ini.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x