Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis di oss.go.id, Ikuti Langkah Berikut

- 14 Juni 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay

PR DEPOK – Memasuki pertengahan bulan Juni 2021, daftar UMKM online masih bisa dilakukan di oss.go.id.

Selain daftar UMKM secara online dengan mengakses oss.go.id, masyarakat juga bisa daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Perlu diketahui, Anda bisa simak cara daftar UMKM dengan mudah secara online dengan mengakses link oss.go.id.

Anda bisa daftar UMKM secara online lewat HP dan perangkat lainnya secara mudah di akhir artikel ini.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup A Italia vs Swiss, Gli Azzurri Siap Dulang Poin Penuh demi Lolos ke Babak 16 Besar

Sebelum mengakses oss.go.id untuk pendaftaran, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui oss.go.id.

Caranya hanya dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x