PR DEPOK – Memasuki pertengahan bulan Juni 2021, daftar UMKM online masih bisa dilakukan di oss.go.id.
Selain daftar UMKM secara online dengan mengakses oss.go.id, masyarakat juga bisa daftar melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Perlu diketahui, Anda bisa simak cara daftar UMKM dengan mudah secara online dengan mengakses link oss.go.id.
Anda bisa daftar UMKM secara online lewat HP dan perangkat lainnya secara mudah di akhir artikel ini.
Sebelum mengakses oss.go.id untuk pendaftaran, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, bisa melakukan pendaftaran izin UMKM secara online melalui oss.go.id.
Caranya hanya dengan membuka browser melalui perangkat komputer, laptop, atau HP kemudian mengakses oss.go.id untuk daftar.