PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan atau mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan melalui BRI atau BNI.
Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Akan tetapi, sebelum melakukan pencairan bantuan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro harus memastikan diri apakah dinyatakan lolos untuk mendapatkan BPUM 2021.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Banpres 2021 Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum
Masyarakat pelaku usaha mikro bisa melakukan cek lolos atau tidak BPUM 2021 melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.
Apabila setelah melakukan cek dinyatakan lolos, maka selanjutnya dapat melakukan pencairan BPUM 2021 di BRI atau BNI yang telah ditentukan.
Saat melakukan pencairan BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro harus membawa sejumlah syarat dokumen atau berkas.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pencairan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 untuk Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta