PR DEPOK – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) untuk warga DKI Jakarta.
FMOTM dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai fasilitas bagi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pendaftaran FMOTM bagi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta ini dibuka mulai 7 hingga 25 Juni 2021.
Dengan terdaftar di DTKS melalui sistem FMOTM, dapat berguna sebagai dasar dalam memberikan bantuan sosial seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta program bantuan lainnya.
Ada sejumlah kriteria atau syarat yang harus dipenuhi warga fakir miskin dan tidak mampu DKI Jakarta yang ingin mendaftar FMOTM DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta
1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).