PR DEPOK – Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, Anda bisa mengakses oss.go.id untuk daftar UMKM 2021 secara online.
BLT UMKM atau BPUM yang masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 ini harus melalui tahap daftar terlebih dahulu, salah satunya yakni secara online melalui oss.go.id.
Selain daftar secara online melalui oss.go.id, pendaftaran juga bisa melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Untuk diketahui, dengan mengakses link oss.go.id, Anda bisa simak cara mudah daftar UMKM secara online lewat HP di akhir artikel ini.
Sebelum itu, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, silakan daftarkan izin UMKM secara online melalui oss.go.id.