Klik oss.go.id dan Simak Cara Mudah Daftar UMKM 2021 Secara Online Lewat HP

- 16 Juni 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi - Cara mudah melakukan pendaftaran UMKM 2021 secara online lewat HP dengan akses oss.go.id.
Ilustrasi - Cara mudah melakukan pendaftaran UMKM 2021 secara online lewat HP dengan akses oss.go.id. /Pexels.

PR DEPOK – Untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, Anda bisa mengakses oss.go.id untuk daftar UMKM 2021 secara online.

BLT UMKM atau BPUM yang masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021 ini harus melalui tahap daftar terlebih dahulu, salah satunya yakni secara online melalui oss.go.id.

Selain daftar secara online melalui oss.go.id, pendaftaran juga bisa melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Ruhut Sindir Anies 'Kadrun Jadi Pemimpin', Tifatul: Melabeli Pejabat, Bangsa Kian Sulit Bersatu, Enggak Sopan!

Untuk diketahui, dengan mengakses link oss.go.id, Anda bisa simak cara mudah daftar UMKM secara online lewat HP di akhir artikel ini.

Sebelum itu, pastikan usaha Anda telah mempunyai izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai catatan, SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran bantuan UMKM dari Kemenkop UKM.

Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB, silakan daftarkan izin UMKM secara online melalui oss.go.id.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bongkar Pernikahan dengan Irwansyah Tak Dilandasi Cinta: Kayak Nggak Tahu Aja Gitu Kenapa Nikah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x