PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih terus digulirkan hingga 28 Juni 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang berada di Kota Semarang, bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Semarang telah membuat website pendaftaran BPUM 2021 untuk memudahkan pelaku usaha mikro Kota Semarang dalam mengajukan BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM di E-Gerai Kopimi Kota Semarang Secara Online
Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Semarang.
Adapun syarat untuk mendaftar BPUM 2021 Kota Semarang, yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar BPUM 2021 Kota Semarang
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi).