PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapatkannya dengan daftar izin UMKM melalui website Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran izin UMKM melalui website OSS ini dapat dilakukan secara online.
Dengan daftar UMKM secara online di website OSS, nantinya pelaku usaha mikro akan mendapatkan SKU atau NIB.
Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Semarang 2021
SKU atau NIB ini juga berguna untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021. Sebab, SKU dan NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus diserahkan dalam pendaftaran BPUM 2021.
Untuk daftar UMKM secara online, pelaku usaha mikro bisa membuka browser di komputer, laptop, atau hp lalu mengakses website Online Single Submission (OSS)
Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.
Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021