Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id untuk Buat NIB atau SKU Pendaftaran BPUM 2021

- 17 Juni 2021, 13:10 WIB
Cara mendapatkan NIB atau  Nomor Induk Berusaha.
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. /Tangkapan layar oss.go.id

PR DEPOK – Masyarakat pelaku usaha mikro yang membutuhkan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapatkannya dengan daftar izin UMKM melalui website Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran izin UMKM melalui website OSS ini dapat dilakukan secara online.

Dengan daftar UMKM secara online di website OSS, nantinya pelaku usaha mikro akan mendapatkan SKU atau NIB.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM BPUM Kota Semarang 2021

SKU atau NIB ini juga berguna untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021. Sebab, SKU dan NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus diserahkan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Untuk daftar UMKM secara online, pelaku usaha mikro bisa membuka browser di komputer, laptop, atau hp lalu mengakses website Online Single Submission (OSS)

Kemudian, langkah pertama yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni membuat akun OSS.

Adapun cara membuat akun OSS, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id untuk Syarat SKU atau NIB Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM 2021

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x