PR DEPOK – Tak perlu melalui cara sulit, masyarakat dapat mengakses oss.go.id untuk daftar BLT UMKM 2021 secara online.
Perlu diperhatikan, Anda wajib melewati tahap daftar terlebih dulu melalui oss.go.id untuk dapatkan BLT UMKM 2021 yang masih disalurkan pemerintah hingga 31 Agustus 2021.
Dengan mengakses oss.go.id, Anda bisa simak cara mudah daftar BLT UMKM 2021 secara online di akhir artikel ini.
Baca Juga: Buka Link fmotm.jakarta.go.id untuk Daftar Online FMOTM DKI Jakarta Juni 2021
Selain daftar BLT UMKM 2021 secara online melalui oss.go.id, tahap pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Jika ingin mendaftar, usaha Anda harus terlebih dulu memiliki izin resmi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
SKU dan NIB tersebut menjadi syarat berkas pendaftaran BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Bagi masyarakat yang belum memiliki SKU atau NIB tersebut, segera akses situs oss.go.id.