5 Hal ini yang Jadi Penyebab Gagal Mendapatkan Bantuan UMKM BPUM 2021

- 18 Juni 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM//

PR DEPOK – Bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 memasuki penyaluran tahap dua hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. Namun pendaftaran secara online tergantung dari fasilitas yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Nantinya jika dinyatakan lolos mendapatkan BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Cara Buat SKU atau NIB Secara Online di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui bank Himbara, yakni BRI atau BNI.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Namun, meski telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro, masih ada juga pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x