PR DEPOK – Bantuan umkm atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 2021 akan segera berakhir pada 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM tahap 2 2021 di BNI atau BRI.
Namun, sebelum melakukan pencairan, pastikan pelaku usaha mikro telah dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM tahap 2 2021.
Jika pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran memiliki kendala terkait BPUM 2021, seperti tidak kunjung mendapat kepastian diterima atau tidak untuk mendapat bantuan, dapat diperhatikan sejumlah hal berikut.
1. Pastikan pelaku usaha mikro telah memenuhi syarat cara mendaftar BPUM 2021 dengan benar, seperti tidak memiliki kredit atau pinjaman dari bank.
Untuk selengkapnya mengenai persyaratan BPUM 2021 dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait syarat daftar BPUM 2021.
2. Pastikan prosedur pendaftaran BPUM 2021 yang dilakukan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Untuk prosedur pendaftaran bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com cara daftar BPUM 2021