Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 18 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Instagram/@infoumkm.id//

Baca Juga: Antisipasi Tren Peningkatan Covid-19, Erick Thohir Terapkan WFH 17-25 Juni 2021 bagi Pegawai Kementerian BUMN

Alasannya, karena mereka ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Namun, apakah sebenarnya pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR tidak bisa mendapat BPUM 2021?

Sesuai dari Frequently Asked Questions (FAQ) atau Edaran Informasi pertanyaan umum seputar program BPUM yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayan KUR dari perbankan, tidak bisa menerima BPUM 2021.

Meski begitu, bagi pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR, bisa saja mencoba mendaftar BPUM 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Depresi Kejahatannya Terbongkar, Elsa Tulis Ucapan Selamat Tinggal

Akan tetapi dengan catatan, pelaku usaha mikro dengan kondisi tersebut harus paham dan siap dengan risiko apabila gagal mendapatkan BPUM 2021.

Sebab, meski bisa melakukan pendaftara BPUM 2021, nantinya pihak Bank Penyalur juga memiliki hak untuk membatalkan pencairan dana bantuan BPUM 2021 jika temukan bahwa pelaku usaha mikro ternyata sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Adapun persyaratan lain untuk mendaftar program BPUM 2021, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha berskala mikro, serta bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .

Pelaku usaha mikro yang memiliki kendala terkait BPUM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan via Hotline ke 1500-857, atau via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x