2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat izin usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang menerangkan bahwa pelaku tersebut termasuk kategori usaha mikro
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian, Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Dikenal Berani, 4 Zodiak Berikut Ini Senang Berpetualang
Syarat Berkas
1. Kartu Keluarga asli (scan format pdf)
2. KTP elektronik asli (scan format pdf)
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) asli (scan format pdf).
Cara membuat NIB atau SKU bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat NIB.