PR DEPOK – Penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkannya dengan mendaftar BPUM 2021 tahap 2 sebelum batas waktu berakhir.
Bagi pelaku usaha mikro yang tinggal di DKI Jakarta, dapat melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online.
Sebab, Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah membuat formulir online atau E-Form pendaftaran BPUM 2021 untuk tiap Kecamatan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Playoff NBA: Brooklyn Nets vs Milwaukee Bucks
Melalui BPUM 2021, nantinya pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang dapat digunakan untuk tambahan modal usaha.
Pelaku usaha mikro DKI Jakarta yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pendaftaran secara online.
Adapun syarat dan link pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta, yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar BPUM 2021 DKI Jakarta