1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM DKI Jakarta).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair? Ini Jadwal Cair dan Cara Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Dokumen Pendaftaran Bantuan UMKM 2021
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).