PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera memproses pencairan dana bantuan BPUM 2021 melalui BRI atau BNI sebesar Rp1,2 juta.
Namun, sebelum melakukan pencairan pastikan terlebih dahulu telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.
Pelaku usaha mikro dapat mengetahui lolos atau tidak dengan melakukan cek penerima BPUM 2021 secara online melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Melalui Link Pendaftaran Bantuan UMKM di 17 Kabupaten dan Kota
Jika pelaku usaha mikro dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM 2021, maka bisa melakukan pencairan BPUM 2021 di kantor cabang BRI atau BNI yang telah ditentukan.
Dalam melakukan pencairan BPUM 2021, pelaku usaha mikro diwajibkan membawa sejumlah syarat berkas.
Jika tidak membawa syarat berkas tersebut, maka pelaku usaha mikro tidak bisa melakukan pencairan BPUM 2021.
Adapun syarat berkas yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BPUM 2021, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Link Daftar Bantuan UMKM BPUM Kabupaten Bogor Tahap 2 2021 Secara Online