5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 tahap 2 secara online melalui website atau e-form yang disediakan masing-masing Dinas Koperasi dan UKM.***