Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI

- 23 Juni 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 masih terus berlangsung hingga 28 Juni 201.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021 bisa segera melakukan proses pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pastika pelaku usaha mikro telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.

Untuk mengetahui apakah lolos menjadi penerima BPUM 2021, pelaku usaha mikro dapat melakukan cek penerima melalui E-Form BRI atau website banpresbpum.id.

Jika telah dinyatakan lolos, maka pelaku usaha mikro bisa mencairkan dana bantuan BPUM 2021 di kantor cabang BRI atau BNI yang sudah ditentukan.

Ada sejumlah syarat berkas yang harus dibawa pelaku usaha mikro dalam melakukan pencairan BPUM 2021.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPUM BRI Rp1,2 Juta Tahun 2021 Secara Online

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x