PR DEPOK – Penyaluran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 memasuki tahap 2 yang berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang telah dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam melakukan pencairan BPUM 2021, salah satu berkas atau dokumen yang diserahkan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) UMKM.
Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BPUM 2021 Rp1,2 juta Melalui BRI atau BNI
SPTJM UMKM ini berisi pernyataan tertulis yang menyebutkan bahwa penerima BPUM 2021 telah mengikuti syarat dan aturan penerimaan dana bantuan BPUM 2021.
Pelaku usaha mikro diharuskan mengisi identitas diri serta pernyataan tersebut dikuatkan secara hukum melalui materai yang ditandatangani penerima.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mencairkan BPUM 2021 dan belum memiliki SPTJM UMKM, bisa disimak contoh SPTJM UMKM berikut.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Contoh SPTJM UMKM untuk Syarat Pencairan BPUM 2021