PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 memasuki penyaluran tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar BPUM 2021, bisa segera melakukan pencairan bantuan di kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dana yang diberikan melalui BPUM 2021, yakni sebesar Rp1,2 juta bagi masing-masing pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Link Download SPTJM UMKM Beserta Contohnya untuk Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021
Namun, sebelum melakukan pencairan BPUM 2021, pelaku usaha mikro harus memastikan lebih dulu lolos menjadi penerima BPUM 2021.
Untuk mengetahui lolos menjadi penerima BPUM 2021, dapat dicek melalui E-Form yang telah disediakan pihak BRI.
Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.
Jika sudah memastikan diri terdaftar menjadi penerima BPUM 2021, maka pelaku usaha mikro bisa melakukan pencairan BPUM 2021 di kantor cabang BRI yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Kota Cirebon 2021 Secara Online Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya