PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah mendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 di Bank Negara Indonesia (BNI).
Dana bantuan yang akan didapatkan pelaku usaha mikro melalui BPUM 2021 yakni sebesar Rp1,2 juta.
Saat ini, penyaluran BPUM 2021 memasuki tahap 2 yang berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPUM 2021 di BRI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta
Oleh sebab itu, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM 2021 dapat segera melakukan pencairan bantuan sebelum batas penyaluran berakhir.
Sebelum melakukan pencairan BPUM 2021 di BNI, pastikan pelaku usaha mikro telah lolos menjadi penerima BPUM 2021.
Untuk mengetahuinya, pelaku usaha mikro bisa melakukan cek penerima BPUM 2021 melalui website yang disediakan pihak BNI.
Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Link Download SPTJM UMKM Beserta Contohnya untuk Syarat Berkas Pencairan BPUM 2021