Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Ada Bantuan Kemenparekraf, Simak Cara dan Syarat Daftar BIP 2021 Berikut

- 23 Juni 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi wirausaha.
Ilustrasi wirausaha. /Pixabay/Mediator

PR DEPOK – Bagi pelaku UMKM yang tidak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta tidak perlu khawatir karena masih ada bantuan BIP Kemenparekraf 2021.

Selain BLT UMKM yang cair Rp1,2 juta untuk para pelaku usaha, ada program Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP 2021 yang dibuka oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kemenparekraf.

Cakupan bantuan BIP 2021 Kemenparekraf lebih spesifik daripada BLT UMKM Rp1,2 juta bagi setiap pelaku UMKM yang menggeluti bidang usaha tertentu.

Baca Juga: Sebut Indonesia Ada Drakor yang Meresahkan, Herzaky: Drakula Demokrasi, Maksa Banget Berkuasa 3 Periode

Untuk diketahui, bantuan BIP 2021 Kemenparekraf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Insentif yang diterima pengusaha senilai hingga Rp200 juta.

Jenis usaha yang bisa mendaftar di BIP Reguler Kemenparekraf adalah perusahaan yang beroperasi di enam subsektor ekonomi kreatif.

Ada syarat BPI Regular Kemenperekraf 2021 yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk yaitu:

Baca Juga: Seekor Gajah di Thailand Terobos Rumah Warga untuk Cari Makanan, Diduga karena Kelaparan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x