Sejumlah diberikan kepada KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika merasa sudah sesuai dengan syarat tersebut, maka dapat melakukan pendaftaran peserta KPM DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.