BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

- 1 Juli 2021, 16:32 WIB
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita.
Pemerintah Salurkan BLT Ibu Hamil dan Balita. /Pixabay/Paxel/

PR DEPOK – Bantuan langsung tunai (BLT) untuk ibu hamil dan balita kembali disalurkan untuk penyaluran tahap III Juli 2021.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Lirik Lagu Distorted Light Beam dari Bastille

Melalui BLT ibu hamil dan balita bantuan PKH, pemerintah membuka akses kepada KPM terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Bantuan yang diberikan melalui BLT ibu hamil dan balita bantuan PKH, yakni sebesar Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil, serta Rp3 juta per tahun untuk balita.

Bantuan tersebut akan diberikan selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2021, dalam 4 kali tahap penyaluran.

Tahap I diberikan pada Januari 2021, tahap II pada April 2021, tahap III pada Juli 2021, dan tahap IV diberikan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mbak You, Wafat Selang Satu Jam Usai Dibawa ke Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden ANTARA pkh.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x