PR DEPOK – Pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Bantuan yang diberikan diantaranya, yakni bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).
Bantuan BST diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp600.000.
Nominal tersebut merupakan besaran bantuan BST yang diberikan sekaligus untuk periode Mei-Juni 2021.
Baca Juga: Indonesia Kesulitan Oksigen Tetapi Bantu India, Mahfud MD: Itu Biasa dalam Dunia Internasional
Bantuan BPNT diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.
Besaran bantuan BPNT tersebut merupakan bantuan untuk periode kuartal ketiga, atau Juli hingga September 2021.
Sebab, sama seperti BST, BPNT juga akan disalurkan sekaligus untuk kuartal ketiga pada Juli 2021.
Sedangkan, untuk PKH diberikan kepada 10 juta KPM dengan nominal bantuan disesuaikan dengan kondisi keluarga KPM.