PR DEPOK – Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan kembali disalurkan pemerintah pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini,” ujar La Nyalla, 1 Juli 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Menurutnya, masa PPKM Darurat Juli 2021, menjadi momen yang tepat untuk menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Sebab, adanya kebijakan PPKM Darurat Juli 202 juga turut berdampak kepada banyak pekerja.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah sebelumnya mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan setelah lebaran 2021 atau pada Juni-Juli 2021.
Namun, Aswansyah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.