PR DEPOK – Sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali digulirkan pemerintah di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Penyaluran bansos ini dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap dampak dari penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Untuk mendapatkan sejumlah bansos di masa PPKM Darurat tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia
Tidak ada pendaftaran online. Masyarakat harus melakukan pendaftaran langsung melalui aparat pemerintahan setempat seperti RT/RW atau Kelurahan/Desa.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa melakukan cek penerima bantuan PPKM Darurat Juli 2021.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut.