PR DEPOK – Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako akan menerima tambahan bantuan dua bulan, senilai Rp200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“BPNT atau Kartu Sembako akan ditambah dua bulan. Jadi sebetulnya totalnya nanti seolah-olah seperti 14 bulan. Jadi peserta sebanyak 18,8 juta akan menerima tambahan dua bulan senilai Rp200.000 per bulan,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Minggu, 18 Juli 2021.
Risma juga mengatakan para peserta BPNT atau Kartu Sembako akan menerima bantuan tersebut pada bulan Juli dan Agustus 2021.
Kemudian, bagaimana cara daftar bantuan BPNT atau Kartu Sembako? Simak langkah-langkah berikut.
1. Cara daftar BPNT atau Kartu Sembako termudah adalah dengan mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota atau kabupaten, dan bank negara.
3. Untuk menerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako, Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS).