Simak Syarat Penerima Bansos Rp600 Ribu, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

- 21 Juli 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.*
Ilustrasi pencairan Bansos dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.* //Pixabay/

7. Bila Anda telah menerima Bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status ‘Sudah Salur’ dengan sesuai jenis program Bansosnya.

Jika Anda belum mendaftar di DTKS Kemensos, simak langkah berikut ini:

1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa;

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa, selanjutnya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Anda harus membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x