PR DEPOK – Menyusul keputusan perpanjangan masa PPKM Darurat, diskon listrik juga turut diperpanjang oleh pemerintah. Simak informasi rincian dan cara cek berikut.
Sejak awal penerapan masa PPKM Darurat, diskon listrik memang disediakan pemerintah hingga bulan september 2021.
Namun, menyusul PPKM Darurat yang belum berakhir, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon listrik hingga Desember 2021.
Baca Juga: Akibat Kesalahan Administrasi, 6 Perenang Asal Polandia Tak Bisa Ikuti Olimpiade Tokyo
Adapun anggaran tambahan untuk diskon listrik menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebesar Rp1,91 triliun.
Jadi total alokasi anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun hingga akhir tahun 2021.
"Diskon listrik yang harusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan (450 dan 900 VA), kita akan perpanjang sampai bulan Desember. Jadi untuk ini kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi 9,49 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Sekertariat Presiden.
Untuk diketahui, diskon listrik juga termasuk dengan pelaksanaan biaya beban atau abonemen.