PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan didistribusikan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Untuk mengetahuinya, para karyawan bisa mengecek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta melalui kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Tak Merasa Ada Kemajuan Selama Jokowi Pimpin RI, Natalius Pigai: Sudahi Sebelum Masuk Kubangan
Masing-masing karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, akan mendapat uang sejumlah Rp1,2 juta.
Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan inisiatif pemerintah untuk membantu para karyawan yang terdampak pandemi dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akibat melonjaknya positif Covid-19.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para karyawan, terutama mengenai persyaratan yang telah ditentukan, jika ingin mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Berikut persyaratan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19, untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta: