1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 5 Pemain yang Bisa Gantikan Paul Pogba di Manchester United, Salah Satunya Nicolo Barella
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar di kemnaker.go.id, akan secepatnya mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Berikut ini cara akses untuk mengetahui daftar nama penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di kemnaker.go.id.
1. Silahkan akses kemnaker.go.id.
Baca Juga: 2 Bulan Tak Bertemu Dewi Gita, Armand Maulana Ungkap Kerinduan hingga Kesedihan