BSU 2021 Resmi Cair, Cek Info dan Syarat Penerima BLT BPJS bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

- 22 Juli 2021, 14:50 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker/

Adapun syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rasakan Duka Mendalam, Kondisi Arbani Yasiz Diungkap sang Paman: Dia Dampingi Ayahnya Sampai Akhir Hayat

4. Karyawan calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Termasuk karyawan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM yang UMK diatas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca Juga: Syuting Ditunda demi Jaga Kualitas Naskah, Hospital Playlist 2 Tidak Akan Tayang pada 29 Juli 2021

6. Termasuk karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x