Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 22 Juli 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay.

PR DEPOK – Sebanyak 8,8 juta karyawan yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambahkan anggaran untuk penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta bagi para karyawan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan penambahan anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” ungkap Menkeu Sri Mulyani, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kata Fadli Zon Soal Rektor UI Mundur Jadi Wakomut BRI: Nama Baik UI Terlanjur Tercoreng, Tak Sesuai Slogannya

Penambahan anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini senilai Rp10 triliun, bagi 8,8 juta karyawan.

Nantinya, setiap karyawan akan mendapatkan uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 dalam dua bulan.

Pencairan uang BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicairkan dalam satu kali pencairan di bank Himbara, sehingga jumlah yang didapat senilai Rp1,2 juta.

Melalui penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, pemerintah berharap bisa membantu para karyawan yang terdampak PPKM Darurat, akibat kenaikan kasus positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x