PR DEPOK – Pemerintah akan menambahkan anggaran bantuan subsidi upah sebesar Rp8,8 triliun.
Penambahan anggaran ini dilakukan guna membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bantuan subsidi upah diberikan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya.
Dengan pemberian bantuan subsidi upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
Selain itu, para pekerja di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga akan mendapatkan bantuan subsidi upah.
"Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal," kata Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini merupakan pekerja dengan upah bulanan di bawah Rp3,5 juta.
Besaran bantuan subsidi upah yang diberikan, yakni sebesar Rp1 juta untuk masing-masing penerima yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.