PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tengah menjadi pembahasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah disebut akan memberikan kembali bantuan sosial melalui Kemnaker seperti yang dilakukan pada 2021 lalu.
Bantuan Langsung Tunai atau biasa disebut BLT gaji ini dicanangkan akan kembali bergulir di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Greysia/Apriani Beri Kabar Gembira dari Olimpiade Tokyo 2020, Taklukan Ganda Putri Malaysia
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menjelaskan bahwa BSU akan diatur dalam Permenaker.
Permenaker ini akan menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," kata Ida seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Sabtu, 24 Juli 2021.
Pemberian BSU ini akan berpatokan pada sejumlah kriteria pekerja, dan diperkirakan akan ada sekitar 8 juta orang yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021