7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 24 Juli 2021, 10:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziahnu

PR DEPOK - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan bantuan sosial untuk para pekerja terdampak Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menjadi penyalur bantuan ini masih merumuskan aturan BSU 2021.

Namun dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah sedikit menyinggung kriteria pekerja yang akan menjadi penerima BSU 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Masih Tunggu Keputusan Kemnaker, Berikut Ini Syarat Menjadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Latar belakang pemberian BSU 2021 ini adalah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 dan PPKM Darurat yang diberlakukan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Berikut ini 7 kriteria pegawai yang akan mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x