PR DEPOK - Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan bantuan sosial untuk para pekerja terdampak Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menjadi penyalur bantuan ini masih merumuskan aturan BSU 2021.
Namun dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah sedikit menyinggung kriteria pekerja yang akan menjadi penerima BSU 2021.
Latar belakang pemberian BSU 2021 ini adalah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 dan PPKM Darurat yang diberlakukan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.
Berikut ini 7 kriteria pegawai yang akan mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.