Syarat, Cara Daftar BLT 2021, dan Panduan Cek Penerima PKH Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Juli 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2021 pada masa PPKM Darurat terus diberikan pemerintah, segera simak syarat dan cara daftar BLT 2021, beserta cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Program PKH adalah jenis BLT 2021 yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) khusus bagi masyarakat yang sudah daftar BLT 2021 dan memenuhi sejumlah syarat.

Untuk diketahui, syarat umum dan cara daftar BLT 2021 adalah masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, lalu namanya terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id ketika cek penerima PKH menggunakan data NIK KTP.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, dr. Eva Pertanyakan Uang Bansos: Memang Diam di Rumah Ngunyah Sandal?

Maka dari itu, agar terdaftar sebagai penerima BLT PKH 2021, calon penerima harus tahu cara daftar DTKS Kemensos.

Sementara itu, besaran penerima BLT PKH 2021 bervariasi hingga total tertinggi mencapai Rp3 juta per tahun.

Sebelum membahas rinci besaran BLT PKH 2021, ada baiknya simak syarat, cara daftar BLT 2021 di DTKS Kemensos, beserta cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tetiba Unggah Foto Jokowi Pakai Sarung, Ruhut Sitompul: Kesabarannya Jadi Teladan bagi Semua Rakyat Indonesia

Syarat daftar DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x