PR DEPOK – Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2021 pada masa PPKM Darurat terus diberikan pemerintah, segera simak syarat dan cara daftar BLT 2021, beserta cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
Program PKH adalah jenis BLT 2021 yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) khusus bagi masyarakat yang sudah daftar BLT 2021 dan memenuhi sejumlah syarat.
Untuk diketahui, syarat umum dan cara daftar BLT 2021 adalah masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, lalu namanya terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id ketika cek penerima PKH menggunakan data NIK KTP.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, dr. Eva Pertanyakan Uang Bansos: Memang Diam di Rumah Ngunyah Sandal?
Maka dari itu, agar terdaftar sebagai penerima BLT PKH 2021, calon penerima harus tahu cara daftar DTKS Kemensos.
Sementara itu, besaran penerima BLT PKH 2021 bervariasi hingga total tertinggi mencapai Rp3 juta per tahun.
Sebelum membahas rinci besaran BLT PKH 2021, ada baiknya simak syarat, cara daftar BLT 2021 di DTKS Kemensos, beserta cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id.
Syarat daftar DTKS Kemensos