Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;