Cara Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, Bansos Tunai, dan Kartu Sembako

- 26 Juli 2021, 10:40 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Sebut Karakter Kerakyatan Jokowi saat Sidak ke Apotek Beda dari Presiden Sebelumnya, Henry: Inilah Kekuatannya

3. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bila semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: 5 Alasan Camilan Bisa Membantu Turunkan Berat Badan, Salah Satunya karena Mampu Mengontrol Kadar Gula Darah

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x