3. Bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten;
5. Jika sudah berhasil diverifikasi, berikutnya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikutnya, Anda bisa melakukan pengecekan apakah Anda lolos atau tidak sebagai penerima bansos PKH 2021 dari Kemensos.***