PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Besaran bantuan yang diberikan melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yakni sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima yang disalurkan sekaligus melalui bank.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada para pekerja di sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Namun, tidak semua pekerja yang berada di sektor tersebut yang akan mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Ada sejumlah syarat pekerja yang berhak mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni pekerja berkewarganegaraan Indonesia (WNI), dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 juga merupakan pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online
Serta, pekerja berada di zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.