PR DEPOK – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bansos sebesar Rp600.000 yang dimaksud, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima BPNT dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pada masa PPKM 2021, bansos BPNT diberikan sekaligus untuk kuartal tiga 2021 atau Juli-September 2021.
Untuk diketahui, dana bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan dana bantuan kuartal tiga 2021 yang diberikan sekaligus pada masa PPKM 2021, maka penerima mendapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta
Selain dana bansos sebesar Rp600.000, KPM penerima BPNT juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg.