PR DEPOK – Pemerintah mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bantuan PPKM tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai pekan ketiga Juli 2021.
Bantuan PPKM yang diberikan melalui Kemensos, meliputi bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg
Untuk bansos tunai atau BST, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 bagi setiap penerima.
Nominal tersebut merupakan dana bansos tunai untuk periode Mei dan Juni 2021 yang diberikan sekaligus di masa PPKM 2021.
Pemerintah menargetkan penerima bansos tunai pada 2021 mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta
Kemudian untuk BPNT, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima.