Setelah format tersebut terisi, selanjutnya masyarakat dapat memasukkan nama sesuai dengan kartu pengenal yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian nama pengenal terisi, selanjutnya masyarakat dapat memasukkan delapan huruf dari kode yang telah disediakan oleh website yang terdapat dalam kotak.
Apabila dirasa kode tersebut kurang jelas, maka dapat diulangi kembali dengan mengklik kode yang tertera.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Informasinya
Setelah semuanya terisi maka Anda dapat melakukan pencarian sebagai penerima atau bukan penerima bantuan sosial. Lakukan dengan mengklik 'CARI DATA'.
Itulah cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengecek bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.***