Cara Daftar DKTS Kemensos agar Dapat Bantuan PPKM, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Penerima PKH, BST, BPNT

- 29 Juli 2021, 16:55 WIB
Laman DTKS Kemensos.
Laman DTKS Kemensos. /Dok Kementerian Sosial

PR DEPOK – Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako masih terus disalurkan kepada masyarakat terdampak PPKM yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Perlu diketahui, hanya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan namanya tercantum di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Jika sudah, Anda dapat cek lolos atau tidak sebagai penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3, Ferdinand: Kalau Saja Aku Puan Maharani, Akan Kuperintah tuk Batalkan

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan saat ini Kemensos sedang berupaya mempercepat penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT untuk wilayah terdampak PPKM level 4.

“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan PPKM level 4,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pemerintah akan menyalurkan BST selama 2 bulan, yakni Mei-Juni 2021 dan cair pada Juli 2021. Dengan demikian, masyarakat akan menerima sebesar Rp600.000/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Nelayan Asal Kupang Berhasil Selamatkan Warga Satu Desa di NTT, BMKG Berikan Anugerah Tokoh Inspiratif

Untuk BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus sebesar Rp200.000/KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x