PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan pembaruan syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Aturan baru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Juli 2021.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tahun 2021 harus memenuhi 4 syarat berikut untuk mendapatkan bantuan ini:
1. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
2. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;
3. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan;
4. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.