PR DEPOK - Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung pada Jumat, 30 Juli 2021.
Secara resmi BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera bergulir dengan diserahkannya data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, ada sejumlah poin yang perlu diketahui.
Dengan latar belakang membantu ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19, BSU 2021 kembali digulirkan.
Serta dilatarbelakangi dengan dampak penurunan aktivitas masyarakat akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kemnbali menetapkan BSU 2021.
BSU 2021 akan diberikan sejumlah Rp500 ribu perbulan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Pencairan BSU 2021 ini nantinya akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat berikut.
Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta