2. Dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
5. Kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati atau walikota.
7. Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi data yang telah disahkan.
8. Lebih lanjut cek laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui sudah terdaftar di atau belum di DTKS.***