Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako Serta Bonus Beras 10 Kilogram

- 31 Juli 2021, 18:16 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

Sementara BST, pemerintah akan menyalurkan selama 2 bulan, yakni Mei-Juni 2021. Dengan demikian, masyarakat akan menerima bansos ini sebesar Rp600 ribu/KPM yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus sebesar Rp200.000/KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di Kantor Pos Beserta Syarat Dokumen Pencairan BST Lengkap

Selain itu, para penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako juga akan mendapatkan bonus beras masing-masing 10 kilogram/KPM.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos utnuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako? Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah tiga syarat di atas terpenuhi, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos. Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x