3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

- 31 Juli 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah penerapan PPKM level 3 dan 4.

Dengan pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, diharapkan dapat menjaga kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh yang berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

Pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.

Dana bantuan tersebut nantinya diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta yang akan ditransfer melalui bank.

Selain pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, ada kriteria lain yang menjadi syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Hanya 5 Sektor Kerja ini yang Diutamakan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Syarat tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x